Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5048
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَنْصُورًا يُحَدِّثُ عَنْ رِبْعِيٍّ عَنْ امْرَأَتِهِ عَنْ أُخْتِ حُذَيْفَةَ قَالَتْ
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ أَمَا لَكُنَّ فِي الْفِضَّةِ مَا تَحَلَّيْنَ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ مِنْكُنَّ امْرَأَةٌ تُحَلَّى ذَهَبًا تُظْهِرُهُ إِلَّا عُذِّبَتْ بِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; Aku mendengar [Manshur] menceritakan dari [Rib'i] dari [Isterinya] dari [Saudara perempuan Hudzaifah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami: "Wahai kaum wanita, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak, sesungguhnya tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki) kecuali wanita itu akan di siksa oleh Allah karenanya."